LPSEKota Bandung adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Pengadaan
barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,
meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat khusunya di Kota Bandung, memperbaiki tingkat
efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi
kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good
government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar
hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh
Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara
Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Layanan
yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah
e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala
LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga
menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem
informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga
barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit
secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog
elektronik (e-Purchasing).
Sumber
: https://lpse.jabarprov.go.id/
No comments:
Post a Comment